BAB I
PENDAHULUAN
Negara adalah suatu organisasi dalam suatu wilayah yang memiliki kekuasaan tertinggi yang sah dan di taati oleh rakyat. Para sarjana yang mnekankan negara sebagai inti dari politik (Politics),memusatkan perhatiannya pada lembaga-lembaga kenegaraan serta bentuk formalnya.
Negara sebagai suatu identitas adalah abstrak, yang tampak adalah unsur-unsur negara yang berupa rakyat, wilayah, dan pemerintah. Salah satu unsur negara adalah rakyat. Rakyat yang tinggal diwilayah negara menjadi penduduk negara yang bersangkutan. Warga negara adalah bagian dari penduduk suatu negara. Warga negara memiliki hubungan ndengan negaranya. Kedudukannya sebagai warga negara menciptakan hubungan berupa peranan, hak dan kewajiban yang bersifat timbal balik.
Kewarganegaraan memiliki keanggotaan yang menunjukkan hubungan atau ikatan anatara negara dengan warga negara. Kewarganegaraan adalah segala hal ihlawal yang berhubungan dengan negara.
Setiap warga Negara memiliki hak dan kewajiban yang sama di setiap Negara walaupun ada beberapa yang berbeda tapi pada dasarnya adalah sama, seperti hak mendapatkan perlindungan dari negaranya, kewajibannya yaitu taat pada peraturan yang ada pada negara tersebut.Hak warga negar tersebut antara lain adalah hak memiliki persamaan derajat di mata hukum, hak memperoleh keamanan, hak mendapatkan pendidikan, hak memperoleh perlindungan secara hukum dan tentunya mereka juga punya kewajiban yaitu membela Negara mereka (bukan hanya dengan perang saja) tapi bisa juga lewat seni dan olah raga atau yang lain, mentaati peraturan dan perundang-undangan yang berlaku di negara mereka, dan lain sebagainya